Senin, 13 April 2026

Alibi Joko Susilo yang Mengelak Ikut Memukul Suporter Persija, Haringga Sirla,

Joko Susilo tetap mengelak ikut serta memukul suporter Persija, Haringga Sirla, yang tewas di sekitar Stadion GBLA.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Tujuh orang yang terlibat kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu terdakwa kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta, Joko Susilo tetap mengelak turut serta melakukan pemukulan terhadap Haringga Sirla pada laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta.

"‎Sejak rekontruksi di GBLA saya mengelak tidak ikut memukul, sampai sekarang saya tetap mengelak ikut memukul," ujar Joko seusai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1/2019).

Ia menegaskan saat kejadian, ia datang ke Stadion GBLA bersama terdakwa Cepi Gunawan dan terdakwa di bawah umur berinisial Dn yang sudah diputus bersalah.

"Saat itu saya hanya membantu dua orang perempuan yang terjebak dari kerumunan orang yang sedang memukuli Haringga," ujar Joko Susilo.

Menurut catatan Tribun Jabar, tersangka Joko Susilo sejak rekontruksi kasus itu di Stadion GBLA bersama penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada 26 September 2018, Joko memang mengelak turut memukul.

Saat itu, seorang penyidik memintannya mereka ulang kejadian namun Joko menolak.

"Saya tidak ikutan memukul," ujar Joko.

Joko bahkan memelototi tersangka lain di bawah umur berinisial Dn saat bersama Joko melakukan reka ulang.

Saat itu, penyidik yang melihat raut muka Joko memelototi Dn langsung memarahinya. Dn merupakan saksi yang melihat Joko memukuli Haringga.

"Kamu enggak ngancam-ngancam Dn segala, saya lihat muka kamu ke Dn," ujar seorang penyidik. Meski begitu, Joko tetap menolak melakukan reka ulang. Akhirnya, reka ulang pemukulan Joko digantikan oleh polisi berdasarkan keterangan saksi Dn.‎

Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Sirla Jalani Sidang Dakwaan, Joko Susilo Bersikeras Tak Ikut Memukul

Tujuh orang terlibat kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1).

Ketujuh terdakwa itu bernama Joko Susilo, Cepi Gunawan, Aldiansyah, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, dan Aditya.

Dalam berkas dakwaan jaksa, ketujuh terdakwa didakwa primair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUH Pidana dan subsidair Pasal 170 juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Di antara tujuh terdakwa, satu terdakwa bernama Joko Susilo tidak mengakui turut memukul Haringga.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved