Pilpres 2019
Prabowo Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 50 Miliar, Djoko: Pidanakan Saja, Kami Kontrak Mati Kok
Prabowo Subianto mengancam mundur dari Pilpres 2019 jika terjadi banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres. Djoko siap dipindana penjara.
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uni, Hidayat Nur Wahid, tidak sependapat dengan Djoko Santoso yang menyebut Prabowo akan mengundurkan diri dari Pilpres 2019.
Menurutnya, pernyataan itu adalah pendapat pribadi dari Ketua BPN Djoko Santoso.
• TKN Jokowi-Maruf Minta Prabowo Tak Sampaikan Narasi Pesimisme Saat Sampaikan Pidato Kebangsaan
• HNW Minta BPN Usut Pemasang Foto Gatot Nurmantyo di Spanduk Prabowo-Sandiaga
"saya berharap itu bukan keputusan resmi ya, masih pendapat pribadi, karena itu tidak pernah kita rapatkan," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senin (14/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso menyebut Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Mereka menuduh, potensi kecurangan pemilu hingga saat ini terus terjadi.
Salah satu potensi kecurangan tersebut adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya.
Djoko menyampaikan akan mendukung Prabowo Subianto jika benar mengundurkan diri dari kontestasi pilpres meskipun ada ancaman pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Ini Komentar Komisoner KPU", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/15001281/kubu-prabowo-ancam-mundur-dari-pilpres-ini-komentar-komisoner-kpu?