RUU Sumber Daya Air Tanah Urgen Segera Diundangkan
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia, Prof.Ir. Lambok Hutasoit M.Sc., Ph.D mengatakan UU SDA sangat urgen untuk segera dibentuk.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Resi Siti Jubaedah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Undang-undang Sumber Daya Air Tanah (SDA) rupanya masih dalam proses rancangan.
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia, Prof.Ir. Lambok Hutasoit M.Sc., Ph.D mengatakan UU SDA sangat urgen untuk segera dibentuk.
Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum. Jika dilihat, pengajuan UU SDA telah dilakukan pada tahun 2013, selama lima tahun terakhir, ia merasa telah melakukan hal yang ilegal.
"Kita kan negara hukum, jadi kalau saya lihat selama lima tahun ini, kita melakukan hal yang ilegal," ujar Prof.Ir. Lambok Hutasoit M.Sc., Ph.D, di Mulltiroom Gedung CRCS Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganesha No.10, Bandung, Kamis (10/1/2019).
"Kalau premi hukumnya tidak ada, kalau poin hukumnya juga tidak ada kan ilegal," jelas Prof.Ir. Lambok Hutasoit M.Sc., Ph.D.
Ia mencontohkan seperti pada perizinan pengeboran air tanah. Hal tersebut harus didasari pada UU SDA.
• Atalia Bergegas Sinkronkan Perlindungan Anak di Tingkat Provinsi dengan Kabupaten dan Kota
• Dosen UIN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 5 Saksi, Kampus Lakukan Investigasi
Namun, menurutnya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, sedikit terjembatani di Peraturan Pemerintah 121.
"Cuman memang irigasinya harus pinter-pinter nyari, sepanjang tidak ada peraturan. Kalau ada undang-undang sudah jadi kan tenang, dasarnya jelas," ujar Prof.Ir. Lambok Hutasoit M.Sc., Ph.D.
Namun tetap saja belum ada peraturan secara utuh. Undang-undang Nomor 11 tahun 1974 berbeda. Dengan adanya undang-undang baru, dapat menyeluruh peraturannya.
Masalah yang dihadapi saat ini, ada sebagian yang berjalan secara parsial. Sehingga dalam konsep pengolahan secara keseluruhan, hukumnya menjadi agak kurang mengena.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/diskusi-panel-perhimpunan-ahli-airtanah-indonesia.jpg)