Soal Rotasi dan Lelang Jabatan di Pemprov Jabar, Asep Warlan: Rugi Kalau Gubernur Tidak Objektif

Pemprov Jabar telah merotasi 24 jabatan tinggi pratama eselon II pada Jumat (4/1/2019). Pemprov Jabar juga sedang membuka pendaftaran lelang terbuka

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Dokumentasi/Tribun Jabar
Asep Warlan Yusuf 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Pemprov Jabar telah merotasi 24 jabatan tinggi pratama eselon II pada Jumat (4/1/2019).

Pemprov Jabar juga sedang membuka pendaftaran lelang terbuka untuk mengisi 15 jabatan tinggi pratama.

Sejauh ini, pengamat politik dan pemerintahan dari FISIP Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, tidak melihat adanya indikasi kolusi pada rotasi, mutasi, dan lelang jabatan di tubuh Pemprov Jabar.

Menurut Asep, Ridwan Kamil akan rugi kalau rotasi, mutasi, dan lelang jabatan dilakukan secara subjektif.

“Harusnya (rotasi, mutasi, dan lelang jabatan) memang obyektif, akan rugi pemerintahan kalau pemerintah subyektif, kalau dipolitisasi, kalau membayar, atau yang mendekati gubernur untuk kasak kusuk. Kalau itu (terjadi), pasti yang rugi pemerintah juga,” ujarnya ketika dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Rabu (9/1/2019).

Jika politisasi terjadi pada rotasi, mutasi, dan lelang jabatan birokrasi, kata Asep Warlan Yusuf, akan sulit Ridwan Kamil mewujudkan visi kerjanya yang ingin serba cepat.

“Bagaimana  gubernur mau kerja ngabret kalau pengisian jabatan banyak melanggar atau subyektif gubernur. Rugi, kalau birokrasi pengisian jabatannya seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, menurut Asep, birokrasi sangat sulit dipolitisasi karena ada peraturan ketat yang mengikat.

Peraturan itu juga diawasi langsung oleh Kementerian Pemberdaya Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proses rotasi dan mutasi jabatan, kata Asep, hal itu harus melalui pengkajian terhadap kapasitas dan kompetensi seseorang.

Selain itu, cara kepemimpinan dan cara komunikasi seorang pejabat pun masuk dalam penilaian sebelum mutasi dan rotasi.

Setelah peniliaian, maka hasil rotasi dan mutasi harus dilaporkan ke KASN. Jika tidak dilaporkan, maka mutasi dan rotasi bisa dibatalkan.

Untuk penilaian seleksi lelang terbuka, kata Asep Warlan Yusuf, sampai saat ini ia melihat belum ada indikasi kecurangan.

Asep Warlan Yusuf juga masuk dalam tim independen yang akan menilai kandidat pengisi jabatan tinggi pratama yang dilelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved