Pagi Ini, Terkait Meikarta, Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Penuhi Panggilan KPK
Mantan gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, berencana memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/1/2018).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan adanya uang suap senilai total Rp 16,82 miliar serta SGD 260.
Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.
Pemberian uang dilakukan pada November 2017. Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
"Saya akan jelaskan semua hal yang saya ketahui terkait perizinan Meikarta," ujarnya.