Suasana Pengadilan Tipikor Bandung Saat 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Divonis Bebas [VIDEO]

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta...

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta Amarta Bottling‎ (TAB) tidak bersalah.

Keduanya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun.

Di persidangan sebelumnya, lima terdakwa dari karyawan Bank Mandiri yang terlibat dalam pemberian kredit, juga divonis bebas.

Sehingga, total tujuh terdakwa dalam kasus ini semuanya divonis bebas. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Total 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara Rp 1,8 T Divonis Bebas, http://jabar.tribunnews.com/2019/01/07/breaking-news-total-7-terdakwa-kasus-korupsi-bank-mandiri-rugikan-negara-rp-18-t-divonis-bebas.

Penulis: Mega Nugraha
Editor: Kisdiantoro
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved