Pemerintah Cabut Layanan BPJS untuk Korban Tindak Pidana, ICJR Kecewa
Dalam regulasi tersebut disebutkan layanan BPJS tidak berlaku bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.
TRIBUNJABAR.ID - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang mencabut layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi korban tindak pidana.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan layanan BPJS tidak berlaku bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.
Kondisi Terbaru Vanessa Angel Setelah Dibebaskan, Jane Shalimar Tak Ingin Temannya Sendirian https://t.co/m0ku6yCZHl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 7, 2019
"Melihat permasalahan ini, maka langkah pemerintah yang mengatur bahwa layanan korban tindak pidana tidak dijamin BPJS patut disayangkan," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan.
Anggara menjelaskan, layanan kesehatan bagi korban tindak pidana belum sempurna. Oleh karenanya, masih banyak korban kejahatan yang bergantung pada BPJS Kesehatan.
"Kendati sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tentang jaminan layanan kesehatan medis, pada kenyataannya perlindungan saksi dan korban untuk pelayanan medis saat ini masih membutuhkan BPJS," terangnya.
• Siang Ini, Wilayah III Cirebon Berpotensi Diguyur Hujan Ringan, Yuk Cek Prakiraan Cuaca Lengkapnya
Berdasarkan data yang dimiliki ICJR, sebanyak 490 dari 1.069 orang yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggunakan layanan medis dari BPJS.
Selain itu, korban kekerasan fisik dan seksual kerap ditagih biaya visum. Ia mengatakan, tak semua daerah memberikan layanan visum gratis bagi korban kekerasan.
Kemudian, ia menambahkan tak adanya perwakilan LPSK di daerah-daerah membuat jaminan layanan kesehatan bagi korban semakin dipertanyakan.
Oleh karena itu, ICJR mendorong adanya peraturan terkait pemenuhan hak bagi para korban yang dibuat secara mendetil.
"Skema bantuan medis bagi korban bisa tidak dijamin oleh BPJS asalkan pemerintah menyediakan payung hukum serta sistem yang berkelanjutan untuk pemenuhan hak korban," terang Anggara.
"Dimulai dari penyusunan dan pembentukan Perpres tentang penangnan korban kejahatan yang lebih teknis dan menyeluruh," lanjutnya.
• Memulai Hari di Tasikmalaya, Jangan Lupa Siapkan Payung! Ini Prakiraan Cuaca Lengkapnya
Tak hanya itu, ICJR juga ingin agar pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan yang tidak membebani korban. Lanjut Anggara, evaluasi terhadap penyediaan layanan tersebut juga perlu dibuat.
