Total Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Menjadi Tiga Orang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, kepolisian telah menetapkan lagi seorang tersangka . .
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, kepolisian telah menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com, tersangka itu berinisial J. Polisi sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka yang berinisial HY dan LS.
Sehingga total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi. “Tim sudah lakukan penetapan satu tersangka lagi atas nama J, ditangkap di kecamatan Bumiayu, Brebes Jawa Tengah,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Dedi menjelaskan, J memiliki peran sama dengan dua tersangka HY dan LS.
Mereka berperan menerima konten, kemudian ikut memviralkan hoaks itu.
“J ini sama dengan dua tersangka pertama kali diamankan yaitu HY, dan LS. Dia memiliki peran menerima konten tanpa harus mengklarifikasi langsung memviralkan, baik melalui akun Facebook maupun WA (Whatsapp) grup,” kata Dedi.
Meski demikian, kata Dedi, terhadap J belum dilakukan penahanan.
• Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Ini Ancaman Hukumannya!
• Jawaban Amien Rais Ditanya Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos yang Bikin Gaduh Jagat Politik
Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari tersangka J.
Dedi menjelaskan, polisi tak melakukan penahanan terhadap J lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Tersangka disangkakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang.
Pasal 15 berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.
Dedi mengatakan, sampai saat ini, tim siber Polri masih terus bekerja untuk memburu aktor intelektual dengan mengumpulkan alat bukti.
Fokus dari tim siber ini adalah aktor intelektual (kreator) dan para buzzer dibalik penyebaran hoaks soal surat suara tercoblos.
“Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut. Tim buzzer memiliki tugas yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun, ya pemburuan sampai saat ini tim masih terus bekerja,” ujar Dedi.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-dedi-prasetyo.jpg)