Andi Arief Akan Laporkan Sekjen PDI-P hingga Ali Ngabalin ke Bareskrim, Siap Geruduk Rumah Mereka

Andi Arief tak terima telah difitnah, ia pun tempuh jalur hukum untuk melaporkan sejumlah pihak.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews, Kompas, & Twitter
Hasto Kristiyanto, Ali Ngabalin, dan Andi Arief 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan twit Andi yang menyebut adanya tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos.

Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim. Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief.

Adapun pasal yang disangkakan yakni UU ITE Pasal 28 ayat (1), Jo pasal 45 ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.

"Relawan berkepentingan terhadap pilpres ini. Saya melihat ada informasi hoaks yang tentunya harus saya sikapi dan kemudian melaporkan persoalan ke Bareskrim," kata Suhadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Ia menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkan, salah satunya yakni anggota Partai Demokrat berinisial AA (Andi Arief). Ia menilai Andi membuat citra buruk pada capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ya (anggota Partai Demokrat Andi Arief) kira-kira begitu. Yang patut dilaporkan itu perbuatannya,” ucapnya.

Sementara itu, Andi Arief membantah bahwa dirinya telah menyebarkan hoaks.

Ia menegaskan bahwa cuitan di Twitternya berupa permintaan agar kabar terkait 7 kontainer itu dicek kebenarannya.

"Saya mengimbau supaya dilakukan pengecekan," ujar Andi Arief.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved