Rabu, 3 Juni 2026

Bukan Hanya Mal dan Hotel, Gedung Komersial Harus Sediakan Musala yang Layak

"Jadi, gedung-gedung komersial jangan sampai menempatkan tempat ibadah di ruangan-ruangan yang sumpek dan tidak memiliki kemuliaan, misalnya ditempatk

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
istimewa
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Arif Hamid Rahman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengelola gedung komersial di Kota Bandung diingatkan untuk menyediakan tempat ibadah atau musala yang layak dan berkualitas seperti kondisi gedung utamanya.

Hal ini menyusul masih banyaknya penempatan musala di basement gedung atau dengan kondisi jauh lebih buruk dibanding kondisi gedung utamanya.

Peringatan itu sejalan Peraturan Daerah Kota Bandung yang baru diterbitkan yang mewajibkan setiap bangunan atau gedung komersial menyediakan tempat ibadah yang layak, agar ibadah bisa dijalankan dengan nyaman.

DPRD Kota Bandung telah menetapkan Perda Bangunan Gedung tersebut, Kamis 27 Desember 2018. Perda baru ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Arif Hamid Rahman, mengatakan bahwa penetapan Perda Bangunan Gedung yang baru mengamanatkan kewajiban penyediaan fasilitas di gedung-gedung komersial, seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah susun, hingga apartemen.

Satu di antara fasilitas yang harus disediakan, yakni musala. Dia mengatakan, masyarakat yang  mayoritas beragama Islam tentu akan lebih nyaman dalam beribadah jika gedung-gedung komersial tersebut menyediakan musala di tempat yang layak.

Niatnya Mau Berpacaran, Pasangan Remaja Ini Justru Jadi Korban Begal di Kawasan Jakabaring

Ingin Kerja Ngabret, Ridwan Kamil Rotasi 24 Pejabat Pemprov Jabar

"Jadi, gedung-gedung komersial jangan sampai menempatkan tempat ibadah di ruangan-ruangan yang sumpek dan tidak memiliki kemuliaan, misalnya ditempatkan di basement dan yang lainnya.

Kita harus bisa menjaga kenyamanan ibadah masyarakat," kata Arif melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (5/1/2018).

Ketua Fraksi Gerindra ini juga menekankan ibadah merupakan hal pokok dalam kehidupan.

Ibadah hadir sebagai kesucian yang melekat dalam diri manusia. Hal itulah yang membuat pihaknya paling kencang menyuarakan penempatan tempat ibadah di tempat yang layak saat Perda Bangunan yang baru dirumuskan.

"Kita harus bijak. Pemerintah di sini memberikan jalan untuk membangun tempat-tempat ibadah yang nyaman. Ini menjadi kewajiban kita dan para pemilik gedung komersial harus dapat menjalankan perda ini," kata Arif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengimbau para pengelola gedung komersial untuk melengkapi fasilitasnya dengan tempat ibadah yang nyaman dan layak.

"Kalau tempat belanja, seharusnya pengelola berpikir dengan memberikan kenyamanan karena orang datang ke situ. Ketika ditempatkan di basement, saya terus terang malas untuk datang lagi," kata Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded itu.

Karenanya, Mang Oded meminta para pengelola dan pemilik gedung komersial di Kota Bandung untuk mengikuti aturan tersebut.

"Semua pembangunan di Kota Bandung, terutama tempat-tempat shopping harus mengindahkan itu," katanya.

Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Anak Menteri M Nasir di Semarang, Jusuf Kalla dan Menteri Lain Hadir

Sempat Menjadi Andalan Timnas U-19, 6 Pemain Ini Tidak Dipanggil Indra Sjafri di Timnas U-22

Cicipi Sensasi Rasa Gurih Spagetti Tuna Aglio Olio yang Berpadu Kekayaan Rempah Nan Memikat di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved