Praktik Rental Sabu yang Diungkap BNN Tasikmalaya, Jadi Sorotan BNN Pusat
Dari ke-33 kasus yang ditangani Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tasikmalaya.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Yongky Yulius
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dari ke-33 kasus yang ditangani Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tasikmalaya, dua kasus di antaranya adalah pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan dari dua pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu, satu di antaranya merupakan modus baru dan menjadi sorotan BNN pusat.
Peredaran barang haram bermodus baru dan menjadi sorotan tersebut adalah pengungkapan yang rental sabu beberapa waktu lalu.
Dalam modus baru tersebut BNN kota Tasikmalaya mengamankan empat tersangka dan sejumlah sabu-sabu dan ganja kering.
"Sepanjang tahun ini yang menjadi sorotan itu yang rental sabu yang diungkap dengan empat orang tersangka" kata Tuteng di Kantor BNN Kota Tasikmalaya, Kamis (27/12/2018) sore.
• Selama 2018, BNN Kota Tasikmalaya Tangani 33 Kasus, Termasuk Ungkap Jaringan Peredaran Sabu
Tuteng menuturkan, dalam praktik rental alat dan tempat konsumsi sabu bertarif Rp 100 ribu untuk teler itu dalam sehari bisa mencapai sebanyak 10 konsumen.
Namun meskipun berhasil mengungkap praktik rental barang haram tersebut, diakui Tuteng Budiman, jaringan besarnya belum terungkap.
Dia menduga bandar besar peredaran sabu-sabu yang di Tasikmalaya merupakan jaringan dari lapas.
"Kemungkinan jaringan Lapas Banceuy dan Jelekong, dan merupakan pemain lama," ujarnya.
Selain modus baru rental sabu itu, peredaran narkotika di Tasikmalaya masih didominasi dengan sistem tempel.