Artis Kesandung Narkoba

Ancaman Hukuman Mati Menanti Steve Emmanuel, Ini Pasal yang Dilanggar Gara-gara Kokain

Pemain sinteron Steve Emmanuel menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain. Atas maslalah yang menimpanya, Steve terancam hukuman mati.

Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar/Kompas.com
Steve Emmanuel ajarkan anaknya untuk menghindari narkoba tapi kini justru ia yang kedapatan membawa narkoba 

TRIBUNJABAR.ID - Pemain sinteron Steve Emmanuel menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain.

Atas maslalah yang menimpanya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.

Acaman hukuman mati itu didasarkan pada pasal yang disangkapan polisi.

Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Steve Emmanuel Ajarkan Anaknya Hindari Narkoba, Kini Malah Ditangkap karena Kedapatan Bawa Narkoba

Selama Tahun 2018, BNNK Cimahi Rehabilitasi 54 Pengguna Narkoba, Didominasi Pelajar

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Steve Bawa Kokain dari Belanda

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved