Jumat, 10 April 2026

Selama Ditahan di Mapolda Jabar, Habib Bahar bin Smith Dibesuk Sejumlah Tokoh

Selama ditahan di Mapolda Jabar Habib Bahar bin Smith sudah dibesuk keluarga.

daniel damanik/tribun jabar
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait proses pemeriksaan yang dijalani kliennya Habib Bahar di Dit Reskrimum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).

Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kliennya selama ditahan di Mapolda Jabar telah dibesuk sejumlah tokoh dan keluarganya.

"Sudah dikunjungi keluarga. Sejumlah tokoh juga sudah mengunjunginya," kata Aziz Yanuar saat dihubungi TribunJabar.ID, Jumat (21/12/2018).

Tiga hari ditahan di Mapolda Jabar, Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar menambahkan kondisi kesehatan Habib Bahar bin Smith sehat.

"Alhamdulillah sehat dan segar. Habib masih ditahan di Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar beberapa hari lalu mengatakan pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan. Materinya terkait Pasal 170 junto Pasal 351 junto Pasal 333 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan. Selasa (18/12/2018), saat pemeriksaan, pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut polisi korban penganiyaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith berinisial Za dan CAJ (17). Pelapor dugaan penganiayaan tersebut ialah Jamal yang merupakan ayah dari Za.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, korban dijemput paksa oleh orang-orang suruhan dari tersangka Habib Bahar bin Smith dari rumahnya masing-masing, Sabtu (1/12/2018).

"Kedua korban dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor. Di lokasi inilah korban dipukuli secara bergantian dan diduga atas perintah Bahar. Akibatnya korban mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Alasan tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena CAJ pernah mengaku sebagai Bahar pada 29 November 2018 saat berada di Kuta, Bali.

Tiga Hari Ditahan di Mapolda Jabar, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Habib Bahar bin Smith Seperti Ini

Sudah Tonton Videonya, Fadli Zon Ragu Habib Bahar bin Smith yang Lakukan Pemukulan

Kepergian CAJ ke Bali pada (26/11/2018), atas permintaan Za yang akan mengisi suatu acara di Seminyak Bali.

Namun, panitia acara yang mengundang tersebut sulit dihubungi sehingga mereka (korban) mencari penginapan di Bali.

Saat ada yang bertanya apakah CAJ merupakan Bahar, Za meminta CAJ untuk mengakui dirinya sebagai Bahar kepada orang yang bertanya itu.

Berdasarkan foto yang dirilis Kapolda Jabar didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Jabar, potongan rambut dan warna rambut CAJ menyerupai gaya rambut Habib Bahar bin Smith.

Tidak hanya itu, secara sekilas, jika melihat postur tubuh CAJ sangat mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved