Sudah Tonton Videonya, Fadli Zon Ragu Habib Bahar bin Smith yang Lakukan Pemukulan
Fadli Zon, yang telah menonton video pemukulan, ragu Habib Bahar bin Smith lakukan pemukulan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fadli Zon mengatakan sudah melihat video terkait pemukulan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Wakil Ketua DPR ini telah menyaksikan video yang ramai beredar di media sosial tersebut. Setelah melihat video itu Fadli Zon ragu sosok yang ada dalam video adalah Habib Bahar bin Smith.
"Saya melihat, tapi coba dicek apa betul video itu. Itu harus dibuktikan di pengadilan. Silakan saja dibuktikan di pengadilan apakah betul yang bersangkutan itu memang melakukan itu," ujar Fadli Zon di kompleks parlemen, Kamis (20/12/2018).
Fadli Zon mengatakan, harus ditelusuri siapa yang merekam kejadian itu dan menyebar videonya. Menurut Fadli Zon, sudah ada bantahan-bantahan bahwa sosok yang ada dalam video tersebut adalah Habib Bahar bin Smith.
"Kan, juga mulai ada bantahan itu ada tato di tangannya. Coba dibuktikan saja," kata Fadli Zon.
Sebelumnya melalui akun Twitter, Fadli Zon menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna.#rezimtanganbesi," kata Fadli melalui akun @fadlizon, Rabu (19/12/2018).

Polisi telah menahan Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Habib Bahar bin Smith akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018).
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Habib Bahar bin Smith Minta Penangguhan Penahanan, Alasannya Sakit
• Pernyataan Fadli Zon Bahwa Habib Bahar bin Smith Telah Dikriminalisasi Dinilai Ngaco dan Bodoh
Korban penganiyaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith berinisial Za dan CAJ (17). Pelapor dugaan penganiayaan tersebut ialah Jamal yang merupakan ayah dari Za.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, korban dijemput paksa oleh orang-orang suruhan dari tersangka Habib Bahar bin Smith dari rumahnya masing-masing, Sabtu (1/12/2018).
"Kedua korban dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor. Di lokasi inilah korban dipukuli secara bergantian dan diduga atas perintah Bahar. Akibatnya korban mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.