Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akui Titip Proposal tapi Bantah Beri Uang Rp 700 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman soal dakwaan jaksa KPK
Soal mengapa turut memberikan prososal ke Yaya Purnomo, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman beralasan hanya untuk memperlancar pengajuan anggaran.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).
Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.
Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.(*)