Usai Vonis Pengadilan, Zumi Zola Sudah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Tak Boleh Dibesuk?
Zumi Zola telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setalah mendapat vonis tersebut, Zumi Zola pun dikabarkan telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Iya benar, Zumi Zola telah dipindahkan pada Jumat (14/12/2018) ke Lapas Sukamiskin Bandung, sekira pukul 19.30 WIB," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, ketika ditemui pada Minggu, (16/12/2018).
Ghozali Siregar Dijamin Bertahan di Persib Bandung Meski Digoda Tim-tim Lain di Liga 1 https://t.co/5TOdSOC1k0 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 17, 2018
Kepada TribunJabar, Tejo menjelaskan, setibanya di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola hanya didampingi oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.
Berdasarkan aturan yang ada, Tejo menjelaskan, Zumi Zola akan menjalani masa Admisi Orientasi (AO) selama empat hingga tujuh hari.
"Kita lihat perkembangannya. Selama empat hari, untuk sementara yang bersangkutan tidak boleh dibesuk, tapi setelah empat hari, jika perkembangannya ke arah yang baik, maka akan diperbolehkan," kata Tejo Harwanto kepada TribunJabar (16/12/2018).
Mantan Kalapas Tanjung Gusta Medan tersebut juga menjelaskan bahwa Zumi Zola selama masa AO akan menghuni Blok Utara Bawah.
• Disdukcapil Kabupaten Bandung Klaim Sudah Rekam KTP Elektronik 97 Persen, Blanko Masih Terbatas
• Sebarkan Cinta Melalui Buku Bertemakan Islam Damai, di Sini Bisa Bayar Buku Pakai Senyuman