Usai Vonis Pengadilan, Zumi Zola Sudah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Tak Boleh Dibesuk?

Zumi Zola telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setalah mendapat vonis tersebut, Zumi Zola pun dikabarkan telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

"Iya benar, Zumi Zola telah dipindahkan pada Jumat (14/12/2018) ke Lapas Sukamiskin Bandung, sekira pukul 19.30 WIB," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, ketika ditemui pada Minggu, (16/12/2018).


Kepada TribunJabar, Tejo menjelaskan, setibanya di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola hanya didampingi oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.

Berdasarkan aturan yang ada, Tejo menjelaskan, Zumi Zola akan menjalani masa Admisi Orientasi (AO) selama empat hingga tujuh hari.

"Kita lihat perkembangannya. Selama empat hari, untuk sementara yang bersangkutan tidak boleh dibesuk, tapi setelah empat hari, jika perkembangannya ke arah yang baik, maka akan diperbolehkan," kata Tejo Harwanto kepada TribunJabar (16/12/2018).

Mantan Kalapas Tanjung Gusta Medan tersebut juga menjelaskan bahwa Zumi Zola selama masa AO akan menghuni Blok Utara Bawah.

Disdukcapil Kabupaten Bandung Klaim Sudah Rekam KTP Elektronik 97 Persen, Blanko Masih Terbatas

Sebarkan Cinta Melalui Buku Bertemakan Islam Damai, di Sini Bisa Bayar Buku Pakai Senyuman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved