Pengakuan Fahmi Darmawansyah Soal Beri Mobil Mewah pada Wahid Husen: Ya Itu Benar, Inisiatif Saya
Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengakui telah memberi mobil mewah
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengakui telah memberi mobil mewah merk Mitsubishi Triton pada Wahid Husen, saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus suap pada pejabat Bakamla.
"Soal mobil (untuk Wahid Husen) benar, inisiatif sendiri," ujar Fahmi Darmawansyah seusai menjalani sidang dakwaan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018).
Sejumlah wartawan juga mencecar suami Inneke Koesherawati itu dengan pertanyaan soal kamar berukuran 2 meter x 3 meter yang digunakan Fahmi Darmawansyah untuk berhubungan suami istri dengan Inneke Koesherawati, atau lebih dikenal dengan sebutan bilik asmara.
Kamar bilik asmara ini bahkan disewakan untuk hal yang sama ke orang lain sebesar Rp 650 ribu.
Namun, Fahmi Darmawansyah enggan berkomentar soal bilik asmara.
Untuk mengelola bilik asmara itu, dilibatkan terdakwa Andri Rahmat yang juga narapidana Lapas Sukamiskin dalam kasus pembunuhan.
• Food Lover! Yuk Cicipi Nasi Goreng Merah Ayam Khas Makassar di Restoran Konro Daeng Bandung
"Nanti saja lihat di persidangan," ujar Fahmi. Dalam dakwaan jaksa, tidak hanya mobil, Fahmi juga memberikan uang pada Wahid agar bisa leluasa keluar masuk Lapas. Hanya saja, ia mengaku baru mengenal Wahid
"Saya belum lama mengenal Wahid Husen. Selebihnya nanti saja di persidangan," ujar Fahmi. Dalam dakwaan jaksa, Fahmi dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Kemudian dakwaan subsidair, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kalapas Sukamiskin Bicara soal Bilik Cinta atau Bilik Asmara
Penanganan kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini, jadi paling fenomenal.
Wahid Husen sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (5/12/2018). Fakta‑fakta mengejutkan terkuak.
Mulai dari penyalahgunaan pemberian izin keluar bagi terpidana Fahmi Darmawansyah, TB Chaeri Wardana atau Wawan dan Fuad Amin, penerimaan uang dan barang suap dari ketiga terpidana pada Wahid Husen hingga kamar khusus berukuran 2x3 meter yang dibuat Fahmi Darmawansyah untuk hubungan suami istri.
Fahmi Darmawansyah adalah suami dari artis Inneke Koesherawati.
Tempat atau bilik cinta yang difungsikan sebagai tempat berhubungan suami istri itu juga disewakan Rp 650 ribu.
Tejo Herwanto, mantan Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan yang memimpin Lapas Sukamiskin blak‑blakan kepada Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha, Jumat (7/12/2018), soal kondisi Lapas Sukamiskin saat ini, termasuk membantah adanya kamar untuk senggama tersebut.
Dakwaan JPU kemarin menyebut soal kamar berukuran 2x3 meter digunakan untuk hubungan suami istri atau 'bilik cinta', bahkan disewakan?
Jadi sejak saya datang, yang dimaksud ruangan itu di mana saya tidak tahu.
• Bilik Cinta Karya Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin Kabarnya Kini
• Hotel Ini Diduga Jadi Tempat Wawan dan FNJ Ngamar, Rate Kamarnya Rp 2,6 Juta per Malam
Jadi yang dianggap dulu saung itu, sudah dibongkar.
Saung yang dibelakang juga sudah dibongkar, akses tempat mereka masuk atau saung sudah digunakan ruang kunjungan . Jadi apa yang disampaikan jaksa, sekarang sudah tidak ada lagi.
Berarti dulu sempat ada (bilik cinta)?
Enggak tahu, saya masuk sudah enggak ada (bilik cinta), karena ada tim sebelum saya sudah bersihkan.
Jadi ruangan khusus untuk hubungan badan suami istri itu sekarang dipastikan tidak ada?
Tidak ada, kamar dimaksud tidak ada. Sekarang semua fasilitas peruntukan untuk yang seharusnya. Saya kontrol terus.
Dalam dakwaan jaksa tiga terpidana Fahmi Darmawansyah, TB Chaerudin dan Fuad Amin sering keluyuran termasuk fasilitas istiewa. Apakah bapak sudah mengecek kamar mereka?
Sudah, ruangannya biasa saja, tidak mewah dan sebagainya. Mereka di dalam koperatif, setiap ada program pembinaan mereka jalani, tidak ada konflik dgn petugas.
Ketiganya dulu sering menyalahgunaan izin, diketahui Kalapas?
Memang, itu bisa disalahgunakan oleh oknum bisa seperti yang disampaikan JPU. Tapi sekarang kami punya sistem yang dijalankan agar semua petugas jalankan sistem itu. Memang tidak boleh juga orang sakit mau berobat dilarang‑larang. Tapi harus sesuai prosedur, diawasi terus jam sekian dimana dan seterusnya.

Caranya, sistem baru apa?
Setiap Senin selalu ada coffee morning bersama‑sama. Acaranya berbagi ide untuk memutus jaringan upaya korupsi selalu dibicarakan, dan tim saya bahas itu.
Misalkan ada warga binaan ke luar, diawasi, jam sekian ke mana di mana, pakai GPS di ponsel android ada kan sekarang. Si petugasnya memberikan posisi terakhir di mana ke mana, jadi kami tahu.
Petugas yang mengawal terpidana keluar lapas wajib memberitahukan posisi lewat GPS?
Iya, petugas yang mengawal, share location via GPS, foto dimana, keadaan dimana itu wajib.
• Siasat Wawan Agar Bisa Pergi Ke Hotel dan Menginap Bersama Wanita Artis Muda
• Hebohnya FNJ Alias FYN, Artis yang Disebut Ngamar Bareng Wawan di Hotel Bandung, Usianya 19 Tahun
Apakah itu hal baru sekarang?
Ya, ini hal baru selama saya disini. Sebelumnya saya enggak tahu. Kami juga libatkan kepolisian, agar pertama mereka keluar aman, takutnya enggak aman. Kerja sama dengan polisi.
Jadi hal baru apa saja yang bapak jalankan pasca OTT KPK pada Wahid Husein hingga sekarang?
Jadi pada dasarnya ada standar dan prosedur (SOP) di seluruh lapas dan rutan. Masalahnya, kitanya mau enggak jalankan itu. Kalau berbenturan dengan kebijakan itu sulit karena SOP itu sumber dari kebijakan. Nah sekarang, SOP sudah dibuat ada 12 poin.
Sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar dan Dirjen Pas. Itu yang akan saya jalankan, kecuali jika ada perubahan dari Kanwil Kemenkum HAM dan Dirjen PAS.
12 poin itu termasuk hal baru?
Kita membuat baru, tapi klo yang lalu sudah ada saya enggak tahu. Salah satunya penggunaan GPS.
Dalam dakwaan JPU soal Wahid Husen, diketahui bahwa Wahid Husen terlalu membuka interaksi dengan warga binaan di luar hal‑hal prosedur. Bapak berkaca pada hal itu?
Ini memang salah satu dilema, di satu sisi harus sampaikan program pembinaan, tapi disisi lain harus berhati‑hati dalam interaksi dengan warga binaan.
Tapi tentu saja kami enggak boleh negatif thinking. Tetap harus sampaikan program, keluhan apa, kalau keluhan dan permintaan mereka sesuai prosedur kami upayakan.
Di luar itu?
Enggak dilayani dong.