Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung 2018, 17 Kades, 60 Pejabat, 55 Pengusaha, dan 2 Bupati

Sepanjang tahun ini, 118 perkara korupsi terdaftar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan jumlah terdakwa mencapai 134 orang.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar menjalani sidang pembelaan kasus tindak pidana korupsi jenis gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sepanjang tahun ini, 118 perkara korupsi terdaftar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan jumlah terdakwa mencapai 134 orang. ‎Data itu diperoleh dari penelusuran Tribun di situs sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung, dengan domainsipp.pn-bdg.go.id. Situs itu juga memuat statistik laporan perkara.

Dari 134 orang itu, penelusuran Tribun di situs itu dengan melihat profile terdakwa, meliputi unsur aparatur sipil negara (ASN), swasta hingga kepala desa. Dengan rincian, 17 orang kepala desa, 55 orang dari unsur swasta dan sisanya, 60 orang dari unsur ASN serta dua orang kepala daerah.

Semuanya ditangani Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun 60 orang unsur ASN itu terdiri dari ASN staf, kepala dinas, kepala seksi, kepala bidang atau ASN yang diberi wewenang dalam menjalankan proyek pemerintah, bankir, guru yang menjalankan sistem Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyelenggara pemilu yang juga turut digaji menggunakan anggaran negara.

Adapun dari unsur swasta, terdiri dari kalangan pengusaha barang dan jasa yang menjalankan proyek yang dibiayai pemerintah hingga warga biasa yang mengakses program bantuan pemerintah baik skala besar, menengah maupun kecil.

Satuan Elite Kopassus Diterjunkan untuk Sikat KKB Pimpinan Egianus Kogoya di Papua

Seorang pengacar di Kota Bandung, Charles Situmorang SH mengatakan, selama ini kasus korupsi kebanyakan melibatkan Pasal 2, 3, 5, 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Jika dirata-ratakan, korupsi Pasal 2 dan 3 itu biasanya terkait dugaan korupsi proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Pasal 11 atau 12 biasanya terkait kasus suap," ujar Charles Situmorang, via ponselnya.


Pada sejumlah kasus korupsi proyek yang dibiayai negara, tidak jarang perbuatan korupsi terletak pada proses tender dengan modus penggelembungan harga.

"Pada dasarnya, unsur perbuatan korupsi secara umum yakni ada perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keungan negara," ujar Charles. ‎

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved