'Bilik Cinta' di LP Sukamiskin Bandung yang Dibuat Suami Inneke, Masih Ada? Ini Kondisi Terkininya
Fakta‑fakta mengejutkan terkuak di Lapas Sukamiskin. Ada bilik cinta yang dikelola suami artis Inneke Koesherawati. Bilik cinta juga disewakan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Dalam dakwaan jaksa tiga terpidana Fahmi Darmawansyah, TB Chaerudin dan Fuad Amin sering keluyuran termasuk fasilitas istiewa. Apakah bapak sudah mengecek kamar mereka?
Sudah, ruangannya biasa saja, tidak mewah dan sebagainya. Mereka di dalam koperatif, setiap ada program pembinaan mereka jalani, tidak ada konflik dgn petugas.
Ketiganya dulu sering menyalahgunaan izin, diketahui Kalapas?
Memang, itu bisa disalahgunakan oleh oknum bisa seperti yang disampaikan JPU. Tapi sekarang kami punya sistem yang dijalankan agar semua petugas jalankan sistem itu. Memang tidak boleh juga orang sakit mau berobat dilarang‑larang. Tapi harus sesuai prosedur, diawasi terus jam sekian dimana dan seterusnya.
Caranya, sistem baru apa?
Setiap Senin selalu ada coffee morning bersama‑sama. Acaranya berbagi ide untuk memutus jaringan upaya korupsi selalu dibicarakan, dan tim saya bahas itu.
Misalkan ada warga binaan ke luar, diawasi, jam sekian ke mana di mana, pakai GPS di ponsel android ada kan sekarang. Si petugasnya memberikan posisi terakhir di mana ke mana, jadi kami tahu.
Petugas yang mengawal terpidana keluar lapas wajib memberitahukan posisi lewat GPS?
Iya, petugas yang mengawal, share location via GPS, foto dimana, keadaan dimana itu wajib.
• KPK Jabarkan Bagaimana Napi Lapas Sukamiskin Salah Gunakan Ijin Berobat dan Kencan dengan Artis
• Fakta-fakta Wawan yang Bebas Keluar Masuk Sukamiskin, Izin Tengok Orang Tua Sakit Malah ke Hotel
Apakah itu hal baru sekarang?
Ya, ini hal baru selama saya disini. Sebelumnya saya enggak tahu. Kami juga libatkan kepolisian, agar pertama mereka keluar aman, takutnya enggak aman. Kerja sama dengan polisi.
Jadi hal baru apa saja yang bapak jalankan pasca OTT KPK pada Wahid Husein hingga sekarang?
Jadi pada dasarnya ada standar dan prosedur (SOP) di seluruh lapas dan rutan. Masalahnya, kitanya mau enggak jalankan itu. Kalau berbenturan dengan kebijakan itu sulit karena SOP itu sumber dari kebijakan. Nah sekarang, SOP sudah dibuat ada 12 poin.
Sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar dan Dirjen Pas. Itu yang akan saya jalankan, kecuali jika ada perubahan dari Kanwil Kemenkum HAM dan Dirjen PAS.
12 poin itu termasuk hal baru?