Fakta-fakta Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Kini Berstatus Tersangka
Ustaz Abdul Somad pun ikut tanggapi, berikut rangkum fakta terbaru dari kasus Habib Bahar bin Smith.
TRIBUNJABAR.ID - Habib Bahar bin Smith kini sudah berstatus tersangka. Terkait kasus Habib Bahar, Ustaz Abdul Somad pun ikut angkat bicara.
//
Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar bin Smith adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.
Saat ini, Habib Bahar bin Smith tengah menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas laporan Cyber Indonesia.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Ia diproses oleh pihak polisi karena dalam ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.
Ceramahnya tersebut viral di media sosial pada Rabu (28/11/2018).
Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar atas kasus serupa.
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah.
Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta terbaru dari kasus Habib Bahar bin smith dari berbagai sumber:
1. Berstatus Menjadi Tersangka
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith.jpg)