Zumi Zola Tak Mau Hukuman Berhenti Padanya, Ingin Anggota DPRD Jambi yang Terima Suap Juga Disikat

Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak bakal mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

TRIBUNJABAR.ID - Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak bakal mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Meski begitu,  Zumi Zola punya permintaan lain.

Melalui kuasa hukumnya, Handika, Zumi Zola menginginkan kasus ini tidak hanya berhenti pada dirinya.

Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi ini berharap para anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap "ketok palu" juga turut diproses.

"Pak Zumi Zola berharap putusan dia segera diproses. Tadi juga pengadilan sudah menyimpulkan ‎uang ketok palu ada sejak 2016-2017. Artinya apa? KPK tidak ada alasan untuk tidak proses anggota DPRD. Ini supaya adil," tegas Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi dan Menyuap Anggota Dewan

Terpisah‎ jaksa KPK, Iskandar juga sependapat dengan majelis hakim bahwa sudah sangat jelas dan terbukti anggota DPRD menerima uang "ketok palu".

Iskandar meyakini kasus ini tidak akan berhenti pada Zumi Zola.

Pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini dalam waktu dekat.

"‎Kan sudah dibuktikan penerimaannya. Artinya ada uang ke pimpinan dan anggota DPRD. Kami punya analisa sendiri terkait dengan hal tersebut. Nah ini nanti ditunggu aja terkait dengan pengembangan perkaranya. Apakah dalam waktu dekat ini? Insya Allah," kata Iskandar.

Zumi Zola Pasrah

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan, Kamis (22/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan, Kamis (22/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (theresia felisiani/tribunnews.com)

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola pasrah setelah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dia menerima putusan hakim tersebut tanpa melakukan perlawanan.

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujar Zumi di Tipikor, Kamis (6/12/2018).

Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.

Sementara JPU KPK menyebut akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved