Dimas Kanjeng Divonis Tanpa Hukuman alias Nihil dalam Kasus Ketiga, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Jaksa langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara ketiganya soal penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12/2018).
"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya.
Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.
"Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya.
Pada 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara.
Kata Rakhmat, Dimas Kanjeng melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat.
Namun, pada Rabu (5/12/2018), Dimas Kanjeng divonis nihil alias tanpa hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Dimas Kanjeng saat ini sedang menjalani kumulatif vonis dalam perkara lain selama 21 tahun.
Mseki vonisnya nihil, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan jaksa.
"Tapi, sebelum perkara ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar Hakim Anne.
• Jadi Terdakwa Penipuan Rp 10 Miliar, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
• Saksi Sebut Dimas Kanjeng Mampu Keluarkan Soto dan Rawon, Dimas Kanjeng Siap Buktikan di Persidangan
Undang-undang, kata dia, secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.
Oleh karena itu, hakim Anne menjatuhkan pidana pada Dimas Kanjeng dengan hukuman nihil.
Dimas Kanjeng memang sedang menghadapi 3 perkara pidana yang proses hukumnya hampir bersamaan.
Tahun lalu Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dimas-kanjeng-taat-pribadi-usai-sidang-vonis-di-pn-surabaya.jpg)