Usai Dipenjara 23 Tahun karena Dituduh Membunuh, Pria Ini Ternyata Tidak Bersalah dan Dibebaskan

Seorang pria yang didakwa dan divonis bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, kini dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan.

Editor: Dedy Herdiana
SCMP / 163.com /Kompas.com
Jin Zhehong (memakai kruk) saat meninggalkan pengadilan didampingi putranya, Jin Yongxin (dua dari kanan) dan kedua pengacaranya. 

"Prioritas saat ini adalah pemulihan fisik dan mental. Setelah itu kami akan menyarankan hal itu padanya."

"Pada akhirnya keputusan akan tetap ada di tangan Jin, tetapi saya percaya negara akan menghormati hak warganya dan melakukannya," kata Li.

China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016.

Mahkamah Agung Rakyat telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014 dan menjadi harapan untuk lebih sedikitnya tindakan keputusan yang salah, dan mengurangi penyiksaan untuk pengakuan paksa oleh terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Membunuh, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Usai Dipenjara 23 Tahun"


Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved