Jonru Ginting Bebas Bersyarat Terhitung Hari Ini
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat terhitung, Jumat (23/11/2018).
TRIBUNJABAR.ID - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat terhitung, Jumat (23/11/2018).
Jonru Ginting telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto SH membenarkan kabar tersebut.
"Tadi bada Ashar sekitar jam setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju mengatakan, telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru Ginting sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
• Luna Maya Diramal Mbak You, Kepiluan dengan Reino Barack akan Berbuah Manis, Pria Serius Makin Dekat
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Jadwal Pertandingan Pekan ke-32 Liga 1 2018, Dibuka Persib Bandung vs Perseru Serui https://t.co/vdkdjoF4FC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 23, 2018
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jonru Ginting hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.