Video Mesum Siswa SMA Karawang

10 Fakta Video Asusila Siswi SMA Karawang, dari Direkam di Hotel hingga Korban Merupakan Mojang

Video mesum itu melibatkan perempuan bernama Ar yang masih berusia di bawah umur, yaitu 16 tahun, dan pemuda berinisal M yang sudah berusia 23 tahun.

Editor: Yongky Yulius
Istimewa
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Beberapa hari terakhir ini warganet dihebohkan dengan tersebarnya video mesum yang melibatkan siswi SMA di Karawang.

Video mesum itu melibatkan perempuan berinisial Ar yang masih berusia di bawah umur, yaitu 16 tahun, dan pemuda berinisal M yang sudah berusia 23 tahun.

M adalah seorang mahasiswa dari perguruan tinggi di Indramayu sedangkan Ar adalah pelajar di sebuah SMA favorit.

Saat ini, M mendekam di Mapolres Karawang dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara Ar, mengundurkan diri dari sekolahnya dan mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui.

Melalui tulisan ini, akan dirangkum beberapa fakta yang berhasil dihimpun Tribun Jabar pada Jumat (23/11/2018).

Simak selengkapnya:

1. Direkam di Hotel

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018) menuturkan, jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.

Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018 lalu.

Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.

"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.

Pengakuan Pria Pemeran Video Mesum di Karawang, Awalnya Hanya Ingin Foto-foto di Kamar Hotel

 2. Awal Mula Tersebar

Kapolres menjelaskan, semula Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.

Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved