Demo Buruh
Selain Kenaikan Upah, Demo Buruh Minta Ridwan Kamil Tidak Gunakan PP Nomor 78 tahun 2015 [VIDEO]
PARA buruh meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menggunakan PP nomor 78 tahun 2015 dalam
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Senin (19/11/2018).
Para buruh meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menggunakan PP nomor 78 tahun 2015 dalam menentukan kenaikan upah.
Dalam peraturan tersebut, peningkatan upah didasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga, pada tahun 2019, kenaikan upah buruh adalah 8.03 persen.
Sedangkan buruh meminta kenaikan sekira 20 persen.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, permintaan buruh tersebut sudah seusai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Roy juga menyebut, Jawa Timur bisa menerapkan peningkatan upah tanpa PP nomor 78 tahun 2015.
Bahkan ada kabupaten/kota yang peningkatan upahnya mencapai 24 persen.
Atas permintaan buruh, Ridwan Kamil meminta waktu untuk mempelajari tuntutan buruh dan mencari data. (*)