Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen di Unila Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra Ertikanto melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.
TRIBUNJABAR.ID, BANDAR LAMPUNG- Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (Unila), dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
"Kami tuntut dua tahun. Dari terdakwa (pleidoi) mau dilakukan secara tertulis," kata JPU Kadek seusai persidangan.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," katanya.
• Murid SD Keguguran Saat Jam Sekolah, Terungkap Pelaku Asusila Terhadapnya
• Perut Ratna Galih Buncit Bak Orang Hamil, Diduga Kena Asites, Ini Gejala & Cara Mengatasinya
Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.
"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," ujarnya.
Chandra Ertikanto duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra Ertikanto melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.
Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra Ertikanto.
Baiq Nuril Kenang Saat Diputuskan Bebas oleh PN Mataram, Ketua Majelis Hakim Pun Menangis https://t.co/i9eWUsseXO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 19, 2018
"Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.
Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi namun perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.
Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra Ertikanto.
Saat DCL berada di dalam ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.
Chandra lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra Ertikanto meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.
• Cara Ngintip Last Seen WhatsApp yang Dimatikan, Bakal Ketahuan Kapan Dia Online
• Jokowi Dorong Baiq Nuril Ajukan PK ke Mahkamah Agung
"Korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," katanya.
Saat keluar gedung kampus, imbuh Kadek, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro.
“Hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” katanya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi