Sembilan Tersangka Kasus Bansos Pemkab Tasikmalaya Sudah 'Berkostum' Tahanan Mapolda Jabar
Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi bansos dan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi bansos dan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Hal itu diungkap dalam press conference di Mapola Jabar, Jumat (16/11).
Sembilan tersangka yakni Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf Bagian Kesra serta tiga orang dari unsur swasta. Yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Foto-foto Fadel Islami, Kekasih Muzdalifah Berusia 25 Tahun, Ini Alasannya Kepincut Janda Kaya https://t.co/cNP66XH1z8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 15, 2018
Pantauan Tribun, mereka sudah engenakan pakaian tahanan Polda Jabar berwarna kuning. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menerangkan para tersangka ditahan pada Kamis (15/11).
"Sudah ditahan," ujar Samudi saat dihubungi kemarin. Saat ini, press conference akan digelar beberapa saat lagi.
Dalam press release Polda Jabar disebutkan, hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar.
• Proses Memasaknya Lama, Penelitian Buktikan Nutrisi dalam Rendang Tetap Terjaga, Kok Bisa?
• Mau Beli Sembako dengan Harga Murah? Yuk Kunjungi Bazar BI, Ini Jadwalnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersangka-korupsi.jpg)