Jumat, 1 Mei 2026

Majelis Hakim di Tingkat Kasasi Diduga Tak Pahami Kasus Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo diminta untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada seorang mantan pegawai honorer SMU 7 Mataram

Tayang:
Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/FITRI)
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada seorang mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril dijerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Internet Lawyer Network atau ILawNet menduga ada cacat hukum dalam putusan hakim dalam kasus Nuril

Anggota ILawnet, sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Anggara menduga majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara.

Jika Jokowi tidak mempertimbangkan pemberian amnesti, ucap Anggara, kepercayaan publik bisa berkurang.

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang," ujar Anggara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

"Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas, ya dengan pemberian amnesti. Tidak ada yang lain."

Amnesti merupakan hak prerogratif Presiden sesuai Undang-Undang 1945 pasal (2), yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.

"Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan mengatakan adanya kasus Nuril membuat para perempuan korban pelecehan seksual enggan melaporkan pelaku ke ranah hukum.

Surat dari Anak Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi, Ada Kisah Tersembunyi Di Balik Tulisannya

Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Telepon Baiq Nuril, Perempuan yang Dilecehkan tapi Akan Dipenjara

Sebab, pelapor takut akan menjadi bumerang seperti kasus Nuril.

Nuril divonis bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Nuril dituding mentransmisikan konten yang memuat percakapan mesum kepala sekolah di tempatnya bekerja dulu.

Mahkamah Agung menghukumnya 6 bulan penjara dan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved