Hati-hati saat Parkir Kendaraan di Bandung, Ada Operasi Cabut Pentil bagi Kendaraan yang Parkir Liar
Terdapat sejumlah sanksi bagi pelanggar parkir, antara lain cabut pentil, gembok ban, penempelan stiker, penderekan mobil, dan pengangkutan motor.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai hari ini akan memberlakukan operasi cabut pentil bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir mulai hari ini, (16/11/2018).
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, tindakan merupakan upaya memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mengacu pada Surat edaran nomor 551/SE .098-DISHUB.
Serta Keputusan Wali Kota nomor 551/Kep. 1281-Dishub/2018 tentang pembentukan tim penegakan hukum di bidang pengendalian dan ketertiban transportasi.
Kronologi Baiq Nuril Sempat Alami Pelecehan oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Buntutnya Dia yang Dilaporkan https://t.co/ZVer3LnfVj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 15, 2018
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah sanksi bagi pelanggar parkir, antara lain cabut pentil, gembok ban, penempelan stiker, penderekan mobil, dan pengangkutan sepeda motor.
"Besok (hari ini) kami akan gelar operasi, di sekitar wilayah yang sering terjadi lokasi parkir liar. Ada 30 petugas dari Dishub, ditambah dari Polrestabes dan dandim dibagi dua tim, kira kira ada 20 orang dalam satu tim," ujarnya saat dibubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/11/2018) malam.
Asep menjelaskan, jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak antara lain memarkirkan kendaraan di atas trotoar, ruas jalan, dan tempat yang terdapat marka larangan parkir.
Selain itu, hal tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang parkir dengan menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan kemacetan.
"Termasuk kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan. Juga kendaraan yang parkir 6 meter sebelum dan sesudah penyebrangan jalan atau zebra cross," ucapnya.
Asep menuturkan, selain menindak tegas pemilik kendaraan yang melanggar, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi para juru parkir yang ikut mengarahkan pengendara ke lokasi larangan parkir.
• Akhir Pekan Belum Punya Acara? Yuk ke Gesat Fest, Banyak yang Seru!
"Tidak hanya kendaraan, tapi jukirnya juga akan kami tindak. Nanti ada pembinaan dari kepolisian dan denpom," ujar Asep.
Disinggung terkait ruas jalan yang rawan parkir liar, menurut Asep, di antaranya seperti kawasan Cikapayang, Taman Sari, Dayang Sumbi, Dipenogoro, Pasteur dan sejumlah ruas jalan lainnya
Sebelumnya, Ia menegaskan, operasi cabut pentil ini merupakan upaya lanjutan dari Dishub Kota Bandung dalam memberantas parkir liar. Sebab upaya lain seperti penggembokan dan penempelan stiker, belum memberikan efek jera.
"Kemarin penempelan stiker dan penggembokan tidak memberi efek jera bahkan pelanggaran tidak menurun. Maka upaya ini bukan hanya gertakan (bagi pelanggar), tapi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan," katanya.
• Ke Mana Saja Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini? Yuk Cek Agenda Lengkapnya di Sini
• Beraktivitas di Cirebon dan Sekitarnya? Yuk Cek Dulu Prakiraan Cuacanya, Jangan Lupa Bawa Payung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/parkir-liar-gasibu_20180525_111935.jpg)