Jumat, 17 April 2026

ASN dan Kades Harus Netral di Pemilu 2019, Jika Kampanye Bisa Dibui dan Denda Belasan Juta Rupiah

Aparat Sipil Negara (ASN) bakal dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 15 juta, jika ikut melakukan kampanye

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jambi/ tekape.co
Ilustrasi kampanye 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aparat Sipil Negara ( ASN) bakal dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 15 juta, jika ikut melakukan kampenya bersama calon legislatif maupun calon presiden.

Hal tersebut diungkapkan komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Garut Asep Nurjaman.

Menurutnya, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.

"Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana. Penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk kepala desa," ucap Asep di Kantor Bawaslu Garut, Jalan Samarang, Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan kepala desa bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik.

"Silakan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis. Misal mengarahkan warga memilih seseorang calon. Mengimbau pilih satu calon saja tidak boleh," katanya.

Beredar Isu Miring, Politisi Golkar Ini Pastikan Mundurnya Bupati Indramayu Murni Alasan Keluarga

Asep Sempat Curiga Pembunuh Satu Keluarga Ingin Naik Gunung Guntur Tapi Pakai Sandal Jepit

Tersangka Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Memalingkan Muka, Tak Ucapkan Sepatah Kata Pun

Bawaslu akan melakukan pengawasan kepada semua ASN dan para kepala desa. Pihaknya juga menunggu laporan dari warga jika menemukan ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Ketika ada ASN yang terlibat jadi tim sukses, lakukan kampanye, giring ke calon tertentu, imbau, apalagi laksanakan pertemuan akan dijerat pidana," ujarnya.

Asep menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada ASN dan para kades. Ia berharap aparatur pemerintah itu bisa memahami Undang-undang.

"Ancaman hukumannya tidak main-main. Kami juga minta bantuan masyarakat untuk mengawasi. Jangan takut melapor jika ada pelanggaran yang terjadi," katanya. (firman wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved