Banyak CPNS yang Tak Lolos Passing Grade, KemenpanRB Segera Umumkan Kebijakan Baru

Banyaknya peserta yang tak lolos passing grade membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

tribunjabar/tiah sm
Plh Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna ditengah-tengah ribuan peserta Tes CPNS Pemkot Bandung 

TRIBUNJABAR.ID- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sedang membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tak lolos passing grade

Banyaknya peserta yang tak lolos passing grade membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong. 

Dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kementerian Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara (KemenpanRB) menyatakan kebijakan baru itu bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

 "Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11/2018).

Menurut Setiawan, KemenpanRB mempertimbangkan dua opsi. 

Opsi pertama adalah menurunkan passing grade sedangkan opsi kedua melakukan perangkingan. 

Minim CPNS yang Lolos Tes SKD, Pemkot Cimahi Berharap Ada Kebijakan dari BKN

Dari 25 Ribu Peserta yang Ikuti Tes CPNS di Jabar, Hanya 726 Orang yang Lulus SKD

Setiawan menegaskan, kebijakan baru itu tidak akan merugikan peserta SKD yang berhasil memenuhi passing grade, terutama saat mengikuti SKB nanti. 

"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," kata Setiawan.

Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.

Bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.

Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.

Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.

"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.


Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%.

Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10% sementara di pusat dalam kisaran 10%.

Jumlah tersebut peserta yang mengikuti SKB masih di bawah batas peserta.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 20 tahun 2017 bahwa jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.

Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aturan twitternya menyatakan kebijakan baru akan disampaikan langsung oleh Menteri PanRB, Syafruddin. 

"Inilah dilema mimin: tidak pernah share hasil rapat sebelum keputusan resmi keluar.

Khusus untuk rapat Panselnas kali ini, Pak Menpan RB sendiri yg akan umumkan. Soon, very soon," tulis admin akun BKNgoid, Senin (12/11/2018). 

Atas hal tersebut, warganet menyampaikan berbagai harapan atas rencana keluarnya kebijakan baru. 

Mereka meminta agar kebijakan baru tidak merugikan peserta yang memenuhi passing grade SKD CPNS 2018.  (Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aturan Baru untuk Atasi Rendahnya Kelulusan Seleksi CPNS 2018 Dibahas, Warganet Beri Masukan"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved