Sidang Pembakaran Bendera

Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum, "Ingin Sendiri Saja"

Terdakwa pembawa bendera dalam kasus pembakaran bendera Uus Sukmana menolak didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang. Ia ingin sendiri saja.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Majelis hakim tengah bermusyawarah dengan terdakwa Uus Sukmana, penuntut umum, dan penasihat hukum, terkait penolakan Uus didampingi oleh pengacara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.

Sebanyak empat pengacara sudah memasuki ruang persidangan. Mereka bahkan telah membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Uus untuk menjadi penasihat hukum.

"Saudara didampingi penasihat hukum," ujar Majelis Hakim, Hasanuddin kepada Uus di ruang sidang PN Garut, Senin (5/11/2018).

Pertanyaan Hakim itu lantas dijawab oleh Uus. Ia mengatakan tak akan didampingi penasihat hukum.

Sontak jawaban Uus itu membuat pengacara di ruang sidang terkejut.

Beberapa kali, hakim kembali menanyakan apakah Uus akan didampingi atau tidak oleh penasihat hukum. Uus tetap yakin untuk menjalani persidangan seorang diri.

Hakim bahkan sempat mengadakan musyawarah antara terdakwa Uus, pengacara, dan penuntut umum. Pengacara sempat menanyakan alasan Uus menolak untuk didampingi.

Namun Uus hanya menjawab tak ingin didampingi.

Antisipasi Pergerakan Massa, Pengamanan Sidang Pembakaran Bendera Dibagi Tiga Ring

Hari Ini Sidang Perdana Pembakaran Bendera PN Garut Dijaga Ketat

Penuntut umum yang berasal dari penyidik Polda Jabar pun mengaku belum menerima surat kuasa tentang penasihat hukum Uus.

"Tidak didampingi penasihat hukum. Ingin sendiri saja," kata Uus.

Mendengar keinginan Uus itu, empat pengacara yang asalnya akan membela Uus pun keluar dari ruang sidang.

Sidang kasus pembakaran bendera dibagi dalam dua persidangan. Sidang pertama mendengarkan jawaban dari terdakwa Faisal Mubaroq dan Mahfudin sebagai pembakar bendera.

Sedangkan dalam sidang kedua, mendengarkan keterangan dari Uus selaku pembawa bendera.

Kasus Ustaz Evie Effendi Dihentikan, Pembakaran Bendera Jalan Terus

Pasal yang Menjerat Pembawa dan Pembakar Bendera Sudah Berikan Efek Jera

Sidang kasus tindak pidana ringan itu hanya dipimpin oleh seorang hakim. Sidang pertama telah ditunda oleh hakim untuk menunggu putusan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved