Pasal yang Menjerat Pembawa dan Pembakar Bendera Sudah Berikan Efek Jera
Gelar aksi, Aliansi Pembela Kalimat Tauhid Kabupaten Garut hormati proses hukum. Adin Samsudin Al Anshory mengatakan pasal 174 berikan efek jera.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aliansi Pembela Kalimat Tauhid Kabupaten Garut menghormati proses hukum yang telah dan tengah dilakukan polisi terhadap pelaku pembakaran dan pembawa bendera.
Pasal 174 KUH Pidana yang menjerat dua tersangka pembakar bendera dan satu pembawa bendera disebut Ketua Aliansi Pembela Kalimat Tauhid Kabupaten Garut, Adin Samsudin Al Anshory, sudah memberi efek jera.
"Akan terus berupaya dan kawal hukum. Yang peting ada efek jera dan tak ada korban. Ini (kasus pembakaran bendera) termasuk pelecehan," kata Adin Samsudin Al-Anshory di Alun-alun Garut, Jumat (2/11/2018).
Proses hukum kepada para pelaku, katanya, sudah ditangani cepat kepolisian. Pihaknya pun akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
"Kami akan kawal dan sepakat ke pemerintah dan kepolisian (terkait proses hukum)," ujar Adin Samsudin Al Anshory.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan aksi yang digelar kali ini merupakan aksi damai. Pihaknya bersama pemerintah dan TNI memfasilitasi peserta aksi dalam suasana istigasah.
"Garut jadi barometer untuk wilayah seluruh Indonesia. Di luar Garut juga ada aksi damai seperti di Jakarta," kata AKBP Budi Satria Wiguna.
• Buntut dari Peristiwa Pembakaran Bendera, Ribuan Orang Gelar Aksi 211 di Garut