Berkaca Pada Kasus Tuti, Ketua PKK Jabar Atalia Praratya: Perlu Penguatan Kepada TKI
Berkaca pada kasus tersebut, kata Atalia Praratya, perlu ada penguatan terhadap tki yang akan dikirim ke luar negeri. Setiap TKI harus dibekali . . .
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Penggerak PKK Jawa Barat, Atalia Praratya, mengunjungi keluarga Tuti Tursilawati, tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi, beberapa waktu lalu di Majalengka.
Berkaca pada kasus tersebut, kata Atalia Praratya, perlu ada penguatan terhadap tki yang akan dikirim ke luar negeri.
Setiap TKI harus dibekali wawasan mengenai adat istiadat dan hukum di negara tujuan.
Selain itu, perlu ada jaringan komunikasi agar tki tetap berhubungan dengan kedutaan atau tki lainnya.
Saat ini, kata Atalia, ada sekira 8 ribu warga Majalengka yang bekerja sebagai tki di luar negeri.
Sebanyak 3 ribu di antaranya bekerja di Arab Saudi.
"Termasuk bagaimana mereka harus bela diri atau ketika di satu tempat yang jauh dari mana-mana harus tahu mengadu ke mana ketika terjadi sesuatu," ujarnya ketika ditemui di Gedung Sate, Senin (5/11/2018).
• Empat Rute Bus Umum ke Bandara Kertajati Dibuka Mulai 9 November 2018, Nih Cek Rutenya
• Program Satu Desa Satu Perusahaan dan Satu Pesantren Satu Perusahaan Butuh Riset Pasar
• Viral Lagu Kwik Kwik Thailand, Ternyata ini Judul Aslinya
Setiap TKI juga harus terhubung dengan lembaga bantuan hukum agar bisa membantu ketika sesuatu terjadi.
"Kelompok mereka, di luar negeri ada wadah organisasi, seharusnya mereka tidak terpencar sehingga masalah bisa diselesaikan bersma," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Atalia Praratya mengunjungi keuarga Tuti Tursilawati di Majalengka, Kamis (1/11/2018).
Dalam kunjungan tersebut, Atalia juga memberikan kadeudeuh untuk keluarga Tuti.
Tuti Tursilawati dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018.
Tuti dinyatakan bersalah setelah dalam kasus pembunuhan ayah majikannya pada 2010.
Tuti mengaku melakukan hal tersebut karena sering mendapat pelecehan seksual.
Selain itu, selama delapan bulan bekerja, gajinya tidak dibayar selama 6 bulan.
Setelah membunuh sang majikan, ia kabur ke Mekkah dengan membawa uang senilai SR 31.500.
Kemudian, dalam perjalanan, ia diperkosa 9 orang dan uangnya dirampas.
Sembilan orang tersebut kini sudah dihukum sesuai hukum di Arab Saudi.
Kasus Tuti sudah ditetapkan di pengadilan pada 2011.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/atalia_20181009_131846.jpg)