Sidang Pembakaran Bendera

Bakar Bendera Terdakwa Mengaku Spontan dan Sadar Telah Buat Gaduh

Dua terdakwa mengakui telah membakar bendera yang dibawa Uus. Mereka mengakui hal itu dilakukan secara spontan.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin dalam persidangan mengakui telah membakar bendera saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2018.

Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran tersebut dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang.

"Saya sebagai keamanan waktu HSN. Lalu lihat saudara Uus mengibarkan bendera. Sesuai kesepakatan panitia, tak boleh ada bendera lain, selain bendera merah putih," ujar Faisal kepada majelis hakim, Senin (5/11/2018).

Faisal yang mengenakan peci, kemeja berwarna hijau, dan celana jeans itu mengaku spontan melakukan pembakaran.

Ia bersama Mafhudin membakar bendera setelah upacara HSN berlangsung.

"Saat ada yang kibarkan bendera, kami spontan amankan. Bendera kami bakar saat kreasi seni. Dibakar karena takut disalahgunakan," katanya.

Bendera dibakar menggunakan korek gas milik Faisal. Bendera dibakar sampai tak tersisa.

Hal yang sama diungkapkan Mafhudin. Menurutnya, pembakaran bendera agar tak disalahgunakan. Ia pun menyadari pembakaran bendera telah membuat gaduh seluruh umat Muslim.

"Yang kami tahu itu adalah bendera HTI. Makanya kami bakar agar tak disalahgunakan kembali," ucap Mafhudin.

Kedua terdakwa itu juga meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat suasana menjadi gaduh.

Sidang kasus pembakaran bendera dan pembawa bendera kini tinggal menunggu putusan. Ada 10 saksi yang didatangkan dalam kedua sidang itu.

Majelis hakim tengah bermusyawarah dengan terdakwa Uus Sukmana, penuntut umum, dan penasihat hukum, terkait penolakan Uus didampingi oleh pengacara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).
Majelis hakim tengah bermusyawarah dengan terdakwa Uus Sukmana, penuntut umum, dan penasihat hukum, terkait penolakan Uus didampingi oleh pengacara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sebelumnya, Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.

Sebanyak empat pengacara sudah memasuki ruang persidangan. Mereka bahkan telah membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Uus untuk menjadi penasihat hukum.

"Saudara didampingi penasihat hukum," ujar Majelis Hakim, Hasanuddin kepada Uus di ruang sidang PN Garut, Senin (5/11/2018).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved