Sidang Pembakaran Bendera

Antisipasi Pergerakan Massa, Pengamanan Sidang Pembakaran Bendera Dibagi Tiga Ring

Polisi membagi pengamanan sidang perdana kasus pembakaran bendera dalam tiga ring. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan situasi kondusif.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna bersama Dandim 0611/Garut, Letkol Inf Asyraf Azis dan Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudijaya saat memberikan keterangan tentang perkembangan kasus pembakaran bendera di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018). 

Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.

Pembawa maupun Pembakar Bendera di Garut Kena Pidana Ringan, Nih Pasalnya

Pasal yang Menjerat Pembawa dan Pembakar Bendera Sudah Berikan Efek Jera

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.

Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved