Sidang Pembakaran Bendera
Antisipasi Pergerakan Massa, Pengamanan Sidang Pembakaran Bendera Dibagi Tiga Ring
Polisi membagi pengamanan sidang perdana kasus pembakaran bendera dalam tiga ring. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan situasi kondusif.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna bersama Dandim 0611/Garut, Letkol Inf Asyraf Azis dan Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudijaya saat memberikan keterangan tentang perkembangan kasus pembakaran bendera di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018).
Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.
• Pembawa maupun Pembakar Bendera di Garut Kena Pidana Ringan, Nih Pasalnya
• Pasal yang Menjerat Pembawa dan Pembakar Bendera Sudah Berikan Efek Jera
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.
Halaman 2 dari 2