Kereta Api

Perlintasan di Cisangkan Ditutup Untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Pemakai Jalan [VIDEO]

Untuk pengamanan, aparat kepolisian, unsur TNI serta Satpol PP Kota Cimahi siaga di lokasi dan penutupan...

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Perlintasan sebidang ilegal di Kampung Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi resmi ditutup secara permanen oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama PT KAI Daop II Bandung, Senin (29/10/2018).

Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi, dalam proses penutupan itu teknisnya dimulai dengan pengerukan bantalan rel menggunakan alat berat dan dipasang pagar besi disamping rel tersebut.

Sementara warga setempat menyaksikan proses penutupan tersebut dan ada pula warga yang membantu petugas dari Dishub dan PT KAI.

Untuk pengamanan, aparat kepolisian, unsur TNI serta Satpol PP Kota Cimahi siaga di lokasi dan penutupan tersebut juga disaksikan ratusan warga Padasuka dan warga Setiamanah.

Penutupan perlintasan ilegal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat (1) yang menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved