Selasa, 14 April 2026

Mafia Tanah Serius Bakal Diberantas, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan Polri

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan keseriusan dalam menangani, khususnya memberantas mafia tanah.

Editor: Dedy Herdiana
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah tahun 2018 di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (29/10/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan keseriusan dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan, khususnya memberantas mafia tanah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengungkapkan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah tahun 2018 di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Dalam rapat itu, Kementerian ATR/BPN melakukan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Penuturan Kapten Tugboat AS Jaya II: Pesawat Lion Air JT-610 Meledak Setelah Masuk Air

Tragedi Jatuhnya Lion Air JT 610 Jadi Sorotan Media India, Sebelumnya Pilot Unggah Foto Bareng Istri

Ketika Keluarga Bayi dan Anak Korban Lion Air JT 610 Jatuh Datangi Posko Halim, Ini yang Terjadi

Nantinya diharapkan menghasilkan pemikiran dan kesamaan persepsi tentang pola pencegahan dan penanganan masalahan agraria, serta pemanfaatan ruang dan tanah, terutama yang terindikasi tindakan pidana.

“Gerakan untuk memerangi mafia tanah makin bergema, sudah beberapa kasus besar diungkap. Ada yang sudah divonis dan ada yang dalam proses. Insya Allah setelah rapat ini mafia tanah tidak akan lagi sebebas dulu,” ujar Sofyan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/10/2018).

Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah tahun 2018 di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah tahun 2018 di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (29/10/2018). (Kementerian ATR/BPN)

Dia menambahkan, keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 merupakan ide brilian dari Undang-Undang Pertanahan yang mewajibkan terdaftarnya semua tanah di Indonesia.

Namun, krisis dan masalah politik yang terjadi saat itu membuat UUPA berjalan lamban dan pembenahannya tidak sistematik.

Akibatnya, sampai tahun 2018, baru 51 juta bidang tanah di Indonesia yang terdaftar dan dari jumlah tersebut ada sekitar 20 juta bidang tanah yang belum jelas kepastian hukum sertifikatnya.

“Oleh sebab itu, Presiden meminta Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah sesuai target di setiap tahun. Dengan begitu, jika bidang tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar maka potensi mafia tanah ke depan akan sangat berkurang, bahkan tidak ada sama sekali,” jelas Sofyan.

Pihaknya menargetkan tahun ini mendaftarkan 7 juta bidang tanah dan jumlah itu hampir terpenuhi.

LINK LIVE STREAMING INDOSIAR Persija Jakarta Vs Barito Putera, Tekad Persija Menggusur Persib

Prediksi Susunan Pemain Persib Vs Bali United - Maung Belum Maksimal, Serdadu Tridatu Full Bintang

Diharapkan sampai 8 juta bidang tanah bisa diperbaiki sertifikatnya. Selama ini ketidakpastian hukum terhadap pertanahan memengaruhi investasi.

Hal itu mengakibatkan orang takut membeli tanah di Indonesia karena rentan masalah.

Maka dari itu, negara harus memberikan kepastian hukum dengan baik dan tegas.

Sering kali ditemui kasus pemalsuan dokumen di daerah, seperti girik yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan bukti pemalsuannya banyak.

Itulah yang menjadi salah satu penyebab munculnya 8.000 konflik dan sengketa tanah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Polri"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved