OTT Bupati Cirebon
4 Fakta Seputar Bupati Cirebon yang Kena OTT KPK, Dipecat PDIP dan Tetap Dilantik Meski Tersangka
Berikut fakta-fakta mengenai OTT terhadap Sunjaya yang berhasil dirangkum Tribun Jabar.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Yongky Yulius
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam OTT pada Rabu (24/10/2018).
Ia juga sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus jual beli jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
Berikut fakta-fakta mengenai OTT terhadap Sunjaya yang berhasil dirangkum Tribun Jabar:
1. Dipecat dari PDIP dan tidak mendapat bantuan hukum.

Ketua DPD PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan Sunjaya telah dipecat sebagai kader partai yang dipimpinnya.
Pasalnya, Sunjaya dinilai melanggar larangan keras yang tidak boleh disentuh kader PDIP, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Per hari ini Sunjaya dipecat dari PDIP. Mengenai administrasinya akan diselesaikan secepatnya," kata TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Aston Cirebon, Jl Brigjend Dharsono, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/10/2018).
Ia juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum karena Sunjaya telah resmi dipecat dari partai.
• Geologi Unpad Selenggarakan Urun Rembuk Sesar Lembang, Bertujuan untuk Menenangkan Masyarakat
2. Setahun merotasi pejabat 3-4 kali.

Selama menjabat, rupanya Sunjaya termasuk kepala daerah yang sering kali merotasi jajarannya.
Bahkan, dalam kurun satu tahun ia bisa melakukan rotasi tiga hingga empat kali.
Kali terakhir Sunjaya melakukan rotasi ialah pada 3 Oktober 2018 terhadap 592 pejabat eselon 3 dan 4.
Rotasi yang paling menghebohkan ialah Yayat Ruchyat yang semula menjabat Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan pada Januari 2018.
• Siang Hingga Malam Ini, Cuaca Tasikmalaya Diprediksi Bakal Berawan
3. Sejumlah orang sujud syukur.

Pascatertangkap tangannya Sunjaya oleh KPK, sejumlah orang melakukan sujud syukur di beberapa titik.
Di antaranya, di depan Pendopo Bupati pada Rabu malam dan Kantor Bupati Cirebon pada Kamis malam.
Bahkan, orang-orang yang bersujud syukur itupun tampak gembira. Beberapa di antaranya sawer atau curak, yakni melempar sejumlah uang sebagai bentuk rasa syukur.
• Malam Minggu Bakal Seru Nih, Iwa K, Saykoji, dan Sweet Martabak akan Konser di Bandung Hari Ini
4. Tetap dilantik meski berstatus tersangka

Pada Pilkada Serentak 2018, Sunjaya yang berstatus sebagai petahana dan berpasangan dengan Imron Rosyadi berhasil meraih suara terbanyak.
Sedianya pasangan Sunjaya - Imron dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon perode 2019 - 2024 pada Juni 2019.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Sunjaya tetap dilantik, meski statusnya kini sudah tersangka.
• Ashanty Berang Sampai Aurel Nangis Kejer Selama Perjalanan Pulang Gara-gara Upload Foto Pakai Bikini
Dalam Pasal 164 UU itu disebutkan bahwa proses pelantikan tetap dilakukan jika Sunjaya masih berstatus tersangka
Bahkan, jika statusnya telah ditetapkan menjadi terdakwa, maka Sunjaya juga tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara.
"Jika statusnya ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Sunjaya tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan," kata Saefuddin Jazuli saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/10/2018).