OTT Bupati Cirebon
4 Fakta Seputar Bupati Cirebon yang Kena OTT KPK, Dipecat PDIP dan Tetap Dilantik Meski Tersangka
Berikut fakta-fakta mengenai OTT terhadap Sunjaya yang berhasil dirangkum Tribun Jabar.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Yongky Yulius
Pascatertangkap tangannya Sunjaya oleh KPK, sejumlah orang melakukan sujud syukur di beberapa titik.
Di antaranya, di depan Pendopo Bupati pada Rabu malam dan Kantor Bupati Cirebon pada Kamis malam.
Bahkan, orang-orang yang bersujud syukur itupun tampak gembira. Beberapa di antaranya sawer atau curak, yakni melempar sejumlah uang sebagai bentuk rasa syukur.
• Malam Minggu Bakal Seru Nih, Iwa K, Saykoji, dan Sweet Martabak akan Konser di Bandung Hari Ini
4. Tetap dilantik meski berstatus tersangka

Pada Pilkada Serentak 2018, Sunjaya yang berstatus sebagai petahana dan berpasangan dengan Imron Rosyadi berhasil meraih suara terbanyak.
Sedianya pasangan Sunjaya - Imron dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon perode 2019 - 2024 pada Juni 2019.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Sunjaya tetap dilantik, meski statusnya kini sudah tersangka.
• Ashanty Berang Sampai Aurel Nangis Kejer Selama Perjalanan Pulang Gara-gara Upload Foto Pakai Bikini
Dalam Pasal 164 UU itu disebutkan bahwa proses pelantikan tetap dilakukan jika Sunjaya masih berstatus tersangka
Bahkan, jika statusnya telah ditetapkan menjadi terdakwa, maka Sunjaya juga tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara.
"Jika statusnya ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Sunjaya tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan," kata Saefuddin Jazuli saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/10/2018).