Senin, 8 Juni 2026

Tak Ingin Kompromi dengan Penunggak Pajak,Hengky Dukung Tindakan Satpol dan BPKAD,

Masalah perpajakan di KBB ke depan akan menerapkan sebuah sistem yang dipakai di restoran dan hotel untuk memudahkan perhitungan pajaknya.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB saat menempelkan media peringatan pada wajib pajak yang menunggak pajak, Selasa (23/10/2018) di Lembang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satpol PP KBB dalam memberikan media peringatan kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

Menurutnya, pemerintahan KBB saat ini yang dipimpin oleh Aa Umbara itu tidak ingin berkompromi dengan orang-orang yang merugikan pemda, seperti pungli dan penunggak pajak. Sebab, menurut Hengky, pajak bertujuan untuk membangun Bandung Barat.


"Tindakan Satpol PP dan BPKAD saya sangat dukung 100 persen bahkan saya sempat diskusi ke bupati untuk tingkatkan masalah pendapatan asli daerah," katanya di pemda, Rabu (24/10/2018).

Masalah perpajakan di KBB, Hengky menyebut, ke depan akan menerapkan sebuah sistem yang dipakai di restoran dan hotel untuk memudahkan perhitungan pajaknya.

"Di kabupaten/kota lain sudah ada sistem itu tinggal nanti kami akan adopsi dan mudah-mudahan semakin tahun semakin meningkat PAD KBB," ujarnya.

Santri Ini Tewas di Pesantren Diduga Dianiaya, Keluarga Baru Sadar Ketika Mandikan Jenazahnya

Kemarin, BPKAD dan Satpol PP menempelkan media peringatan kepada lima tempat usaha, di antaranya dua hotel, dua restoran, dan satu pabrik terkait pajak hotel, restoran, dan pajak air tanah.

Lima lokasi yang ditempelkan media peringatan, di antaranya Hotel Narima (Lembang), Hotel Takasimaya (Lembang), Rumah Makan Sida Mulya (Parongpong), Rumah Makan Dapur Kayoe (Parongpong), dan Pabrik Falmaco Indonesia (Ngamprah).

Lima tempat tersebut, kata Hasanudin tidak memiliki niat membayar pajak. Berselang beberapa menit setelah ditempelkan media peringatan, Hotel Takasimaya pun akhirnya membayarkan pajaknya senilai Rp 58 juta.

Kesepian, Pria Ini Telpon Polisi 45.000 Kali hingga Terancam Dipenjara

5 Tahun ke Depan, Ridwan Kamil Inginkan Pelayanan Pemprov Jabar Harus Secanggih Swasta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved