29 Unit Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bandung dari Komplotan Ranmor
Menurutnya dalam melakukan aksinya tersebut kelima tersangka ini melakuakan secara bergantian atau secara acak, tidak secara bersama-sama.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Satreskrim Polres Bandung mengamankan 29 unit sepeda motor dari komplotan curanmor yang kerap beraksi di sekitar wilayah Kabupaten Bandung dan kota/kabupaten lainya.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan, pengungkapkan ranmor, curat, dan curas terungkap setelah Satreskrim Polres Bandung melakukan patroli.
Dalam patroli tersebut ditemukan dua orang yang sedang mondar-mandir di dekat sebuah truk dan dicurigai akan melakukan pencurian terhadap aki atau batere truk tersebut.
Ini Hasil Penyelidikan Sementara Polisi Terkait Pembakaran Bendera di Garut https://t.co/SSgj48WD5u via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 23, 2018
"Kemudian diamankan dan di dalam tas dua orang tersebut terdapat kunci astak leter T. Sehingga dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka ini menjadi 6 tersangka," ujarnya di Mapolres Bandung Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/10/2018).
Dalam pengembangan tersebut diketahui bahwa ke enam tersangka ini kerap melakukan beberapa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dan pemberatan.
Dari 6 tersangka ini ada salah satu pengepul (penadah) yang diamankan.
"Barang bukti yang kita kumpulkan ada sekitar 29 kendaraan bermotor roda dua. Ini dilakukan di sekitar wilayah Kabupaten Bandung, ada sekitar 20 TKP. Di antaranya Arjasari, Pameungpeuk, Ciparay ada juga di wilayah kabupaten/kota lain seperti Kota Bandung dan Garut," tuturnya.
• Wagub Jabar Uu Akan Gelar Sejumlah Audiensi, Ini Agendanya Hari Ini
Menurutnya dalam melakukan aksinya tersebut kelima tersangka ini melakuakan secara bergantian atau secara acak, tidak secara bersama-sama.
Komplotan ini sudah beraksi sejak Agustus lalu. Ke enam tersangka tersebut berinisial RD (24), HK (24), FB (21), YS (19), SP (25) dan ZN (22).
"Ancaman pasal 363 untuk pencurian dengan pemberatannya. Kemudian ada beberapa TKP yang pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan dan pasal 441 untuk penadah. Untuk pasal 363 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 365 bisa 15 tahun penjara," tuturnya.
Diakui Kapolres saat dilakukan pengembangan salah satu pelaku ini melakukan perlawanan sehingga anggota harus melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki salah seorang pelaku.
"Bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, silakan nanti akan kita umumkan pada masyarakat kita akan cek nomor rangka dan nomor mesinnya. Akan kita share di medsos dan media massa untuk bisa mengambil di Mapolres Bandung," ujarnya.
• Hasil Lengkap Matchday 3 Liga Champions, Dini Hari Tadi, Manchester United Terkapar di Kandang
• Menkes Wacanakan Naikkan Iuran Anggota untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ranmor_20181024_103949.jpg)