Selasa, 7 April 2026

Miras Oplosan Maut

Masih Ingat Miras Oplosan Maut di Cicalengka? Hari Ini Nasib Produsennya Ditentukan

Masih ingat Sansudin Simbolon? Peracik sekaligus pengedar miras oplosan yang menewaskan hingga 47 orang di Cicalengka?

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
Sansudin Simbolon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Masih ingat Sansudin Simbolon? Peracik sekaligus pengedar miras oplosan yang menewaskan hingga 47 orang di Cicalengka?

Beberapa waktu lalu kasus miras oplosan ini dijadikan kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemda Kabupaten Bandung, karena dampak miras oplosan menewaskan hingga 47 orang. Selain itu ratusan korban lainnya terpaksa dirawat di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bandung.

Kasus miras oplosan tersebut kini memasuki babak akhir, terdakwa utama Sansudin Simbolon bersama kedua tersangka lainnya Hanciak Manik dan Julianto Silalahi, Senin (22/10/2018) menjalani sidang putusan.

Sidang tersebut rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018). Selain Sansudin, rencananya sidang hari ini juga akan memutuskan nasib istri Sansudin, Hamicak Manik dan anak buah Sansudin, Julianto Silalahi.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa kasus miras oplosan Cicalengka Sansudin Simbolon dan kawan-kawan, dengan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.

"Iya hari ini (sidang putusan Simbolon)," ucap seorang pegawai loby PN Bale Bandung tadi pagi. (mud)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved