Miras Oplosan Maut
Masih Ingat Miras Oplosan Maut di Cicalengka? Hari Ini Nasib Produsennya Ditentukan
Masih ingat Sansudin Simbolon? Peracik sekaligus pengedar miras oplosan yang menewaskan hingga 47 orang di Cicalengka?
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Masih ingat Sansudin Simbolon? Peracik sekaligus pengedar miras oplosan yang menewaskan hingga 47 orang di Cicalengka?
Beberapa waktu lalu kasus miras oplosan ini dijadikan kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemda Kabupaten Bandung, karena dampak miras oplosan menewaskan hingga 47 orang. Selain itu ratusan korban lainnya terpaksa dirawat di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bandung.
Kasus miras oplosan tersebut kini memasuki babak akhir, terdakwa utama Sansudin Simbolon bersama kedua tersangka lainnya Hanciak Manik dan Julianto Silalahi, Senin (22/10/2018) menjalani sidang putusan.
Sidang tersebut rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018). Selain Sansudin, rencananya sidang hari ini juga akan memutuskan nasib istri Sansudin, Hamicak Manik dan anak buah Sansudin, Julianto Silalahi.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa kasus miras oplosan Cicalengka Sansudin Simbolon dan kawan-kawan, dengan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.
"Iya hari ini (sidang putusan Simbolon)," ucap seorang pegawai loby PN Bale Bandung tadi pagi. (mud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/samsudin-simbolon_20180419_171816.jpg)