Terpopuler
Hasil Sidak 2 SPBU di Bandung, Ditemukan Kecurangan Berbeda yang Merugikan Konsumen
Dua SPBU tersebut adalah SPBU di Jalan Kiaracondong, sebrang Griya atau di bawah fly over Kiaracondong dan SPBU di Jalan Riau, Kota Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah alat Printed Circuit Board ( PCB) ditemukan di sebuah mesin pom bensin SPBU Kiaracondong, Bandung, dalam sidak Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Ruang Niaga (PKTN), Jumat (19/10/2018).
Dalam sidak di SPBU yang berlokasi paling dekat dengan flyover Kiaracondong, itu Dirjen PKTN, Veri Anggrijono menunjukan sebuah papan sirkuit di dalam mesin pom bensin.
Alat itu berfungsi memanipulasi display sehingga konsumen mendapat bensin lebih sedikit dari ukuran yang dibelinya.
Karyawan SPBU Kiaracondong mengaku tidak tahu bahwa mesin di SPBU tempatnya bekerja dipasang alat pemanipulasi tersebut.
"Saya kurang paham, tapi tiap hari sesuai SOP dicek, enggak ada masalah, kami berjalan saja," ujar Yati Mulyati (50), staff administrasi SPBU Kiaracondong.
• SPBU di Bandung Manipulasi Penjualan BBM, Ketahuan Pakai Alat Taklukkan Mesin Pom Bensin Canggih
Ia juga mengatakan bahwa ketika mesin ada masalah, maka ia meminta teknisi untuk memeriksa. Ketika teknisi sudah selesai memperbaiki, maka aktivitas jual-beli BBM kembali berjalan seperti biasa.
Ia juga mengatakan SPBU Kiaracondong juga rutin diperiksa tera.
Terkahir, pemeriksaan tera dilakukan pada Maret 2018.
"Kalau ada (perhitungan) plus, kami rugi, minta tera ulang. Terakhir kondisi bagus," ujarnya.
Yati mengatakan bahwa manajemen SPBU membeli mesin second tersebut sejak tahun 2006.
Kerugian konsumen akibat manipulasi ini diperkirakan mencapai 1 persen dari setiap pembelian bensin.
Setiap harinya, SPBU Kiaracondong menjual sebanyak 1800 liter pertamax dan 1 ton Pertalite.
• Penyidik Badan Metrologi Segera Panggil Pemilik Dua SPBU Curang di Bandung
Sebelumnya diberitakan, Ditjen PKTN menyidak SPBU Kiaracondong karena diduga berbuat curang mengatur meteran bensin.
Mesin yang dipasangi PCB tersebut kini disegel.
Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan akan memproses SPBU ini ke ranah hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/spbu-jalan-riau-bandung-disidak-kementerian-perdagangan_20181019_113801.jpg)