SPBU Curang
Manajer SPBU 34.40133 Jalan Riau Ngotot Tak Manipulasi Mesin Pompa Bensin
Tetapi, Manajer SPBU Jalan Riau, Basyir Ahmad, mengaku tidak tahu bahwa ada alat pemanipulasi dalam mesin di SPBU-nya tersebut.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah tombol switch on/off ditemukan di sebuah mesin pompa bensin jenis premium di shelter 4 SPBU SPBU 34.40133 Jalan Riau, Bandung, saat sidak oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Jumat (19/10/2018).
Tombol tersebut dapat memanipulasi kalibrasi pada mesin pompa bensin.
Tetapi, Manajer SPBU SPBU 34.40133 Jalan Riau, Basyir Ahmad, mengaku tidak tahu bahwa ada alat pemanipulasi dalam mesin di SPBU-nya tersebut.
"Kami juga kaget kog ada alat? Saya tanya teknisi agar dia pertanggungjawabkan belinya di mana dan kapan," ujarnya.
Mesin pompa bensin tersebut, kata Basyir, adalah mesin pompa bensin bekas yang dibelinya sekira empat bulan lalu.
Usia mesin diperkirakan sudah 10 tahun.
Saat membeli mesin pompa bensin tersebut, kata Basyir, tidak mengetahui ada alat yang dipasang di mesin tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa mesin tersebut diperiksa dan ditera secara rutin.
"Setelah beli, sebelum dipakai, ditera dulu," ujarnya.
Kepada wartawan, ia juga ngotot mengatakan tidak pernah memanipulasi mesin pompa bensin yang ada di SPBU-nya.
"Saya jelaskan saja. Yang paling perlu diketahui, kami setelah tahu ini (ada alat pemanipulasi), bapak bisa lihat hasilnya, bejana metrologi hasilnya benar, kami tidak manipulasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, SPBU Jalan Riau, Bandung, menjadu satu di antara dua SPBU yang disidak Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.
Di shelter 4 SPBU tersebut, ditemukan mesin yang dipasang tombol switch on/off yang berfungsi memanipulasi kalibrasi.
Alat tersebut memungkinkan konsumen merugi beberapa liter saat mengisi bensin dalam jumlah banyak.
Setelah ini, Badan Metrologi Kementerian Perdagangan akan mendalami kasus ini sebelum berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan.(*)