Info CPNS 2018
Mau Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018? Lakukan Hal Ini ya
Peserta yang menguasai sembilan hal ini maka akan lebih mudah dalam mengerjakan soal dan peluang lulus pun semakin tinggi.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Berikut beberapa hal yang dinilai dalam TKP.
- Sosial budaya
- Kreativitas dan inovasi
- Profesionalisme
- Jejaring kerja
- Integritas diri
- Semangat berprestasi
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
- Pelayanan publik
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Orientasi kepada orang lain
- Kemampuan beradaptasi
- Kemampuan mengendalikan diri
- kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
- Kemauan dan kemampuan belajar dan berkelanjutan
- Orientasi pada pelayanan
Untuk menguasai kemampuan tersebut, peserta CPNS 2018 disarankan agar berlatih mengerjakan soal dan mempersiapkan diri.
Sebelumnya BKN pada beberapa daerah juga melakukan latihan SKD dengan jumlah peserta terbatas.
Passing Grade
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Untuk kelulusan tes SKD ini menggunakan passing grade.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
*) Passing Grade Formasi
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.