Kasus Proyek Meikarta
Sebelum Jadi Tersangka Kasus Suap Bupati Bekasi, Bos Lippo Group Ini Pernah Terjerat Kasus Serupa
Menurut Febri Diansyah, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setiba di Gedung KPK, Billy Sindoro langsung menjalani pemeriksaan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Setelah diumumkan sebagai tersangka, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018) malam.
"Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri Diansyah, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setiba di Gedung KPK, Billy Sindoro langsung menjalani pemeriksaan.
Eksekutif Lippo Group ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK. Saat itu dia terjerat kasus penyuapan.
Dikutip dari Harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy Sindoro dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
• Pasha Ungu Ungkap Guncangan Gempa Palu Bagai Di-mixer, Lihat Rumah Ditelan Bumi: Air Mata Tak Cukup
• Sandiaga Uno di Bandung, Agendanya Silaturahmi ke Ponpes Daarut Tauhid hingga Makan Bareng Emak-emak
Mereka diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.
Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.
Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.
Billy Sindoro pun diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2009.
Ketika itu Majelis hakim menilai Billy Sindoro terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Roro Fitria Dapat Musibah Bertubi-tubi, Dari Masuk Penjara, Hingga Puncaknya Sang Ibu Meninggal https://t.co/LVgNpHhnek via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menghendaki Billy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Lantas pertimbangan hakim, memberikan vonis itu lantaran Billy bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda dan dinilai masih dapat berubah.
Sementara hal yang memberatkan bagi Billy Sindoro adalah karena tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.
• Kian Tak Nyaman Puncaki Klasemen, Persib Bandung Bertemu Djadjang Nurdjaman Pekan Depan
• Sedang Kemoterapi, Sutopo Purwo Nugroho Dapat Penghargaan dari Kementerian Kominfo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/direktur-operasional-lippo-group-billy-sindoro_20181016_103640.jpg)