Para Perempuan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi, 3 di Antaranya dari Jabar

Bupati Bekasi dua periode itu diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.

Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Sri Hartini dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara.

3. Bupati Subang, Imas Aryumningsih

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat menjadi saksi sidang kasus korupsi pengurusan izin prinsip dan lokasi di Subang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/7/2018). Imas menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika.
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat menjadi saksi sidang kasus korupsi pengurusan izin prinsip dan lokasi di Subang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/7/2018). Imas menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bupati Subang, Imas Aryumningsih ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/2/2018) atau dua hari jelang masa kampanye.

Imas Aryumningsih juga terjerat kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.

Pada OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.

Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pun menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda Rp 500 juta atau setara tiga penjara.

Selain itu, Imas juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta.

"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.

4. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada awal Januari 2018, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Bupati Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha.

Selain itu, Rita juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rita dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved