Masih Ingat Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Batanghari? Keduanya Diusir dan Rumahnya Dirobohkan

Mengingat selain tindakan penguburan bayi yang dilakukan oleh sang ayah yang dinilai tidak menghargai manusia

Editor: Ravianto
tribunjambi
Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat polres Batanghari, Senin (4/6/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJABAR.ID, MUARA BULIAN - Masih ingat kasus penguburan bayi yang dilakukan orangtua kandungnya di Batanghari?

Kini, pasutri muda yang merupakan orangtua bayi harus menerima diusir warga.

Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com dari rukun warga (RW) setempat, pascadibebaskan kepolisian karena terbukti tidak ada tanda-tanda kekerasan akibat kematian si bayi, keduanya langsung diusir sesuai kesepakatan warga sebelumnya.

"Sudah bayi itu selesai dimakamkan, langsung kita usir kedua orang tuanya dari RT 22, Kelurahan Sridadi, Batanghari. Disaksikan bapaknya dan dengan surat perjanjian di atas materai," ujar Juorianto, Ketua RW 06, Senin (15/10/2018).

Dia mengatakan pengusiran tersebut berdasarkan kesepakatan warga.

Mengingat selain tindakan penguburan bayi yang dilakukan oleh sang ayah yang dinilai tidak menghargai manusia, juga keseharian bapak dari si bayi yang tidak bermasyarakat bahkan cenderung meresahkan.

"Pengusiran itu memang kesepakatan masyarakat sini, mereka juga sudah kesal dengan laku sang bapak (Guntur). Karena kerap bermain judi di rumah tersebut dan membawa orang asing," jelasnya.

Selain pengusiran, warga juga membongkar rumah yang sebelumnnya ditempati pasangan tersebut.

Tentunya dengan alasan dan sepengetahuan dan persetujuan dari pihak keluarga.

"Karena sudah diusir dari warga mereka masih kerap kembali ke rumah tersebut, karena warga kesal, akhirnya solusi pembongkaran dilakukan," tuturnya.

Pascapembongkaran dan pengusiran, warga pasutri tersebut hidup berpindah-pindah ke tempat saudara, baik saudara pasangan laki-laki maupun perempuan.

Hingga saat ini, pasutri tadi masih belum juga memiliki identitas diri.

Seperti diketahui, Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).

Diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.

Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.

Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.

Simak selengkapnya di sini!

1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali

Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.

Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.

Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibyang ke kebun sawit milik keluarga,

Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

Diketahui janin itu membusuk dan juga bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.

2. Penyebab AR cabuli adiknya

AR mengaku bahwa ia sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim.

Hal ini dikarenakan ia terpengaruh video porno yang ia tonton.

Kepada wartawan, AR menceritakan awal dirinya melakukan perbuatan tersebut hingga sang adik hamil delapan bulan.

"Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut, bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno," ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan dilakukan di rumah.

Namun, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan oleh adik dan ibunya.

" Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau," ujarnya

3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin

Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda.

Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

4. Jerat pidana yang mengancam

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.

Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.

Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved